Klaten Zona Merah, Balita dan Lansia Dilarang ke Pusat Perbelanjaan
Peristiwa

Klaten Zona Merah, Balita dan Lansia Dilarang ke Pusat Perbelanjaan

Klaten,(klaten.sorot.co)--Balita, lansia, ibu hamil, dan orang sakit dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan menyusul ditetapkannya Kabupaten Klaten sebagai zona merah penularan Covid-19. Larangan tersebut disampaikan karena mereka termasuk dalam kelompok rentan.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Bupati No 3/2021 Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Klaten. Sesuai dalam point kelima, melarang balita, lansia, ibu hamil, dan orang sakit berkunjung ke mall, toserba, department store, dan minimarket.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito saat dikonfirmasi membenarkan kebijakan larangan itu. Menurutnya, mereka yang dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan itu karena masuk dalam kelompok rentan mudah tertular Covid-19.

Iya, karena termasuk kelompok rentan, jadi kelompok yang mudah tertular. Sehingga kita harapkan mereka tidak kesitu dulu. Ya seperti kembali ke awal, tidak ke mall dan tidak ke area yang berpotensi kerumunan, ujarnya, Kamis (24/06/2021).

Pihaknya juga berpesan kepada pengelola pusat perbelanjaan bisa menerapkan ketentuan tersebut, termasuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ada pengunjung yang belum mengetahui informasi itu, pengelola pusat perbelanjaan wajib mengingatkan. 

Kita harapkan pengelola akan secara bijak setelah tahu (ada ketentuan itu) ya bisa memberitahu ke pengunjung tersebut. Jadi sama- sama agar aman, imbuhnya.

Ronny mengungkapkan pusat perbelanjaan merupakan salah satu yang masuk dalam kebijakan pembatasan. Jam operasional tempat usaha dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Intruksi Gubernur Jawa Tengah.

Untuk jam buka akan kita revisi, karena intruksi bupati keluarnya lebih dulu dan disitu tertuang maksimal pukul 21.00 WIB. Karena ada In Mendagri dan In Gub, maka kita revisi, pungkasnya.