
Penipuan Jual - Beli Kendaraan, Kades Sabrang Lor Terancam 7 Tahun Penjara
Klaten,(klaten.sorot.co)--Kepala Desa (Kades) Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Sri Giyatno (47), terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Klaten setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan ditemukannya dugaan pelanggaran pidana itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Saat ini, total ada enam korban yang merasa dirugikan. Tiga korban melapor ke Polsek Trucuk, dan tiga korban lainnya di Satreskrim Polres Klaten.
"Untuk sementara yang ditangani Polsek Trucuk ada tiga korban dengan satu laporan polisi. Dan ada lagi tiga korban yang melapor ke kami (Polres), masih ditangani," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (28/01/2019).
Dijelaskan, modus dugaan penipuannya adalah kepengurusan BPKB. Tersangka yang memiliki show room itu menjual mobil kepada para korban dengan sistem tukar tambah. Hanya saja, mobil yang dijual kepada pembeli sering kali tidak dilengkapi dokumen BPKB. 
Jadi modusnya adalah pengurusan BPKB, yang mana BPKB itu akan diurus oleh tersangka untuk balik nama. Namun pada kenyataannya justru digadaikan oleh tersangka ke bank, imbuhnya.
Peristiwa itu terbongkar saat korban merasa curiga lantaran proses kepengurusan BPKB memakan waktu sangat lama hingga tiga tahun. Berangkat dari kecurigaan itu, korban lantas menanyakan kepada tersangka. Namun dari situ tersangka mengaku bahwa BPKB masih proses balik nama.
"Kan tidak masuk akal kalau proses balik nama sangat lama, apalagi korban sudah membayar biaya tambahan balik nama. Makanya mereka langsung melapor ke polisi," jelas dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa mobil hasil penjualannya kepada korban. Dari ketiga mobil itu, keseluruhan BPKB digadaikan kepada bank. Rata-rata setiap satu unit BPKB digadaikan dengan harga bervariasi sekitar Rp 50 juta.
"Saat meakukan aksinya pada tahun 2015 lalu tersangka belum menjadi kades, kemudian baru terungkap saat dia sudah menjabat sebagai kades. Saat ini dia sudah kami tahan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dana atau Penggelapan. Tersangka diancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengaku masih mendalami kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila masih ada korban lainnya. Selain itu, ia juga mengaku prihatin lantaran kasus dugaan penipuan ini justru dilakukan oleh pelayan masyarakat alias kades.
Sangat memprihatinkan, kades yang seharusnya mengayomi masyarakat justru melakukan tindak pidana. Maka dari itu kasus ini tetap jalan, diproses hukum, pungkasnya.