
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Jotangan Segera Disidangkan
Klaten,(klaten.sorot.co)--Mantan Kepala Desa (Kades) Jotangan, Kecamatan Bayat, Sriyono akan segera menjalani persidangan. Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara penyidikan dugaan penyelewengan dana APBDes sudah dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Klaten, Bondan Subroto mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Jotangan sudah memasuki tahap II, Selasa (22/01) lalu. Dari penyidik sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan sejak memasuki tahap penyidikan. Saat ini sudah tahap II dan masih diperiksa berkasnya,” ujarnya, Minggu (27/01/2019).
Dijelaskan, dari situ nantinya tim jaksa akan segera membuat dakwaan. Berdasarkan hasil penyidikan, Sriyono terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBDes Jotangan tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 406 juta. 
Kemungkinan sebelum 20 hari kedepan nanti tersangka sudah kita limpahkan ke Tipikor Semarang untuk menjalani sidang. Posisi tersangka saat ini kita titipkan di LP Kelas II B Klaten,” jelas Bondan.
Sembari melakukan penindakan hukum terhadap kasus ini. Pihaknya juga terus mengupayakan adanya pengembalian uang kerugian negera akibat penyelewengan yang dilakukan. Sampai saat ini tersangka sudah mulai mencicil uang tersebut senilai Rp 5 juta.
Kita upayakan cicilan pengembalian, karena kita tidak ingin hanya penindakan saja. Setidaknya ada pengembalian agar negara tidak rugi. Dari Rp 406 juta itu baru dicicil Rp 5 juta,” kata dia.
Seperti yang diketahui, kasus penyelewengan APBDes itu terbongkar pada September 2018 lalu. Kemudian Sriyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018 atas kasus dugaan tersebut. Pada waktu yang bersamaan, Sriyono kemudian diberhentikan oleh Bupati Klaten dari jabatannya.