Gaji Perangkat Desa Klaten Sudah Lebihi PNS Gol II A
Pemerintahan

Gaji Perangkat Desa Klaten Sudah Lebihi PNS Gol II A

Klaten,(klaten.sorot.co)--Presiden Indonesia, Joko Widodo berencana menaikkan gaji perangkat setara dengan gaji PNS golongan II A. Disisi lain, saat ini sebetulnya gaji perangkat desa melalui penghasilan tetap (siltap) justru sudah melebih gaji PNS golongan II A yang selama ini diterima.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto. Menurutnya, siltap yang diterima perangkat desa saat ini melebih PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun. Artinya, jika aturan itu diterapkan penghasilan perangkat desa justru berkurang.

Kan belum ada ketentuan itu setara dengan PNS masa kerja berapa tahun. Jadi masih belum bisa dihitung kepastian nominalnya,” kata dia, Selasa (29/01/2019).

Lebih lanjut disampaikan, apabila gaji perangkat desa disamakan dengan PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun mereka akan merugi. Sebab, informasi yang diterima gaji PNS golongan II A dengan masa kerja nol tahun yakni Rp 2.022.300. Sementara sesuai wacana, nominal itu masih akan dibagi. 

Dengan rincian, gaji kepala desa 100 persen setara PNS golongan II A, gaji sekretaris desa yakni 90 persen setara PNS golongan II A, dan gaji perangkat desa hanya 80 persen setara dengan gaji PNS golongan II A. Sedangkan siltap saat ini yang diterima perangkat desa termasuk kepala desa sudah melebih nominal itu.

Sesuai peraturan bupati (perbup), siltap yang diterima kepala desa saat ini sekitar Rp 3 juta per bulan, sedangkan untuk sekretaris desa yakni Rp 2,4 per bulan dan perangkat desa Rp 1,8 per bulan. Sehingga, lanjut Jaka, saat ini Pemkab Klaten masih menunggu keluarnya aturan tersebut.

Ya kalau diterapkan mungkin rugi. Karena kan saat ini sudah lebih dari itu (gaji PNS golongan II A). Tapi yang penting saat ini kita tunggu dulu aturannya bagaimana,” pungkas dia.