
Jelang Pilkada Klaten, Paslon Independen Mulai Konsultasi ke KPU
Klaten,(klaten.sorot.co)--Satu pasangan calon (paslon) dari jalur independen atau perseorangan dikabarkan telah mendatangi Kantor KPU Klaten untuk konsultasi persyaratan pendaftaran jelang Pilkada Klaten 2020. Disisi lain, KPU mengaku syarat bagi calon independen kali ini akan lebih berat.
Hal itu disampaikan oleh, Komisioner KPU Klaten Devisi Teknis Penyelenggara, Samsul Huda. Ia menjelaskan satu tim paslon independen itu datang pada, Selasa (26/11) lalu. Selain memperkenalkan diri, mereka juga menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk maju lewat jalur independen.
Betul, kita menerima tim perseorangan atas nama Sukir Diyono alamat Desa Ngreden, Kecamatan Wonosari yang domisilinya di Sukoharjo. Dengan wakilnya atas nama Sipon dari Kecamatan Jogonalan,” ujarnya Rabu (28/11/2019).
Syamsul mengaku mereka merupakan paslon independen pertama yang konsultasi resmi ke KPU. Bahkan dalam kedatangannya, mereka juga menunjukkan stiker perkenalan diri paslon. Setelah itu, pihak KPU memberikan data persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya pengumpulan surat dukungan. 
Jumlah dukungan minimum bagi paslon perseorangan adalah memperoleh dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir 1.004.526 jiwa, atau sedikitnya 65.295 jiwa. Jumlah itu harus tersebar di 14 kecamatan. Bentuk dukungannya adalah foto kopi e-KTP warga dan surat pernyataan.
Untuk tahapan penyerahan dukungannya belum kita sampaikan, karena masih bisa berubah sambil menunggu aturan terbaru. Namun yang jelas untuk pengumpulan dukungan itu sudah bisa mulai dilakukan,” urai dia.
Pihaknya mengaku tahapan bagi calon independen berlangsung pada Desember 2018 - Maret 2019. Kemudian Maret- April dilakukan pengecekan syarat pendaftaran, salah satunya memeriksa jumlah dukungan yang mereka kumpulkan apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
Kalau sudah memenuhi syaratnya itu, nanti baru boleh mendaftar bersama calon lain dari partai politik pada 14-18 Juni mendatang,” imbuhnya.
Disisi lain, lanjut Syamsul, persyaratan bagi calon perseorangan Pilkada kali ini dipandang lebih berat dibanding 2015 silam. Selain jumlah dukungan yang naik menjadi 6,5 persen dari sebelumnya hanya 3,5 persen, dari sisi verifikasi faktual juga lebih berat. Sebab KPU akan memverifikasi 100 persen.
Jadi gini, kalau yang tahun dulu itu verifikasi faktualnya hanya sampel 10 persen. Tapi yang sekarang kita verifikasi 100 persen. Nanti daftar dukungan itu kita konfirmasi satu- satu benar apa tidak mendukung yang bersangkutan,” urai dia.
Apabila nantinya dalam verifikasi faktual itu tidak memenuhi syarat maka otomatis langsung tidak lolos. Kebenaran dari data daftar dukungan dengan ditandai e-KTP itu sangat menentukan. Sebaiknya paslon independen bisa mengumpulkan daftar dukungan lebih dari 65.295.