
Kejaksaan Sebut Proyek Gedung Disdukcapil Klaten Tak Dikawal TP4D
Klaten,(klaten.sorot.co)--Kejaksaaan Negeri Klaten ikut menyoroti robohnya atap luar gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten. Dari hasil pengecekan, proyek itu tak dikawal Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Romula Hasonangan. Dirinya mengaku gedung itu dibangun tahun 2017, namun setelah dicek ternyata paket proyek pembangunannya tidak tercantum dalam data pengawalan TP4D. Artinya sejak awal tidak ada pengawasan.
Kalau melihat dokumen pembangunan di 2017. Dan sudah semua saya cek ternyata pembangunan gedung itu tidak dikawal TP4D,” ujarnya, Jumat (29/11/2019) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan proyek pembangunan pemerintah kabupaten maupun desa memang sebetulnya tidak diwajibkan didampingi TP4D. Namun, dengan adanya TP4D setidaknya bisa mencegah tindakan melanggar hukum dari pihak rekanan atau pemerintah. Termasuk memberikan rekomendasi. 
Sebab, lanjut Romula, keberadaan TP4D hanya sebatas mengawal dari sisi regulasi. Nantinya TP4D dilibatkan dalam perencanaan, dan setelah itu memberikan rekomendasi. Dari rekomendasi itu, pihak rekanan atau pemerintah bisa menjalankan, namun bisa juga menolaknya.
Kalau rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan, maka kami akan menarik diri. Karena TP4D tidak akan mendampingi proyek yang menyalahi regulasi. Tapi kalau melihat kasus Disdukcapil, itu memang sejak awal tidak ada pengawasan,” imbuhnya.
Terkait pasca robohnya atap luar gedung Disdukcapil Klaten, Romula menjelaskan sampai saat ini hanya masih sebatas memantau terlebih dahulu. Tapi apabila nanti kedepannya ada pengaduan dari masyarakat, maka kejaksaan akan segera tindaklanjuti kasus tersebut.
Apalagi ini akan dikaji oleh tim teknis. Maka kita tunggu dulu hasilnya, sebenarnya apa yang menyebabkan robohnya atap itu, pungkasnya.