Kasus Korupsi APBDes, Kades Gedaren Ditahan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi APBDes, Kades Gedaren Ditahan Kejaksaan

Klaten,(klaten.sorot.co)--Kejaksaan Negeri Klaten resmi menahan Kepala Desa (Kades) Gedaren, Kecamatan Jatinom, Sri Waluya pada, Selasa (03/12/2019) sore. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBDes 2018.

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan desa dengan taksiran kerugian Rp 200 juta. Dalam kasus itu, Waluya dianggap ikut bertanggungjawab atas segala pengelolaan keuangan desa karena selaku pemegang kekuasaan.

Kemudian Waluya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober lalu. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar Damar Pamenang saat dikonformasi membenarkan penahanan terhadap Waluya. Sebelumnya Waluya telah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00- 14.00 WIB.

Benar (sudah ditahan) pukul 15.00 WIB tadi. Penyidik memtuskan menahan tersangka (Waluyo) setelah dilakukan pemeriksaan, dan memintai keterangan 15 saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan ada sejumlah pertimbangan atas penahanan itu. Dari sisi obyektif, ancaman pidana Waluya lebih dari lima tahun. Kemudian dari sisi subyektif, penyidik khawatir Waluya akan melarikan diri, mengulangi perbutannya, dan menghilangkan barang bukti. 

Terkait posisi Waluya saat ini, lanjut Ginanjar, sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Lapas Kelas II B Klaten hingga 20 hari kedepan. Dan kaitannya dengan kerugian masih dalam proses hitung,” pungkasnya.