
Masih Kurang, Pendaftaran Panwascam Khusus Manisrenggo Diperpanjang
Klaten, (klaten.sorot.co)--Pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Kecamatan Manisrenggo diperpanjang. Hal itu dilakukan karena pendaftaran yang dibuka sejak 27 November - 3 Desember lalu masih belum memenuhi kuota calon anggota.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Klaten, Azib Triyanto mengatakan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam dilakukan pada 6-10 Desember. Dari keseluruhan di 26 kecamatan, hanya 1 yang diperpanjang yakni Kecamatan Manisrenggo.
"Sebetulnya ada lima orang yang mendaftar di Manisrenggo, tapi ada satu yang kurang lengkap. Maka sekarang baru ada empat orang. Maka untuk Manisrenggo kita perpanjang," ujarnya, Kamis (05/12/2019).
Menurut Azib, jumlah pendaftar di setiap kecamatan itu setidaknya dua kali dari jumlah kebutuhan. Sesuai dengan ketentuan, anggota Panwascam yang dibutuhkan untuk satu kecamatan ada tiga orang. Artinya jumlah pendaftar calon anggota Panwascam mininal mencapai enam orang. 
"Paling tidak dua kali kebutuhan, padahal kebutuhan kita untuk satu kecamatan nanti tiga anggota Panwascam. Jadi ya kalau tiga kali dua kan enam, maka setidaknya yang mendaftar harus ada enam orang atau lebih," imbuhnya.
Pihaknya berharap jumlah pendaftar bisa bertambah selama perpanjangan. Namun apabila hingga penutupan tetap masih belum memenuhi, maka Bawaslu Klaten akan tetap melanjutkan tahapan seleksi dengan agenda tes tertulis dan wawancara pada pertengahan Desember nanti.
"Pendaftaran kita buka setiap hari, bahkan Sabtu dan Minggu juga tetap buka. Kita punya waktu perpanjang satu kali, kalau memang tidak ada tambahan ya tetap kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," urai dia.
Berdasarkan data dari Bawaslu Klaten, total jumlah pendaftar calon anggota Panwascam di 26 kecamatan mencapai 317 orang dengan rincian 215 laki- laki dan 102 perempuan. Sedangkan kuota yang dibutuhkan sebanyak 78 orang, dengan rincian setiap kecamatan beranggotakan tiga orang.