Kepengurusan Dokumen di Disdukcapil Klaten Wajib Pakai Masker
Advertorial

Kepengurusan Dokumen di Disdukcapil Klaten Wajib Pakai Masker

Klaten,(klaten.sorot.co)--Pemohon yang hendak mengurus dokumen administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten wajib mengenakan masker. Disisi lain guna mencegah antrian panjang, warga juga bisa mengurus lewat online.

Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto mengatakan penerapan protokol kesehatan berlaku bagi pemohon dan petugas yang melayani. Sebelum masuk, pemohon wajib memakai masker, cuci tangan pakai sabun, ditest suhu tubuhnya, dan jaga jarak ketika antri.

Pemohon dan petugas yang melayani sudah harus menerapkan protokol kesehatan. Karena memang tempat- tempat pelayanan publik seperti ini memang harus ketat, ujarnya, Jumat (09/10/2020).

Meski demikian, pihaknya kini juga menyediakan pelayanan via online. Terdiri dari  semua kepengurusan mulai dari akta kelahiran, kematian, pembuatan KK, KIA, dan lainnya. Pemohon yang diwajibkan datang ke  Kantor Disdukcapil hanya saat perekaman e-KTP. 

Warga bisa mengakses lewat online, semua (kepengurusan dokumen kependudukan) bisa diakses. Kalau kedepan yang kita dorong ya lewat online ini. Tapi untuk perekaman ya masih harus datang kesini, imbuhnya.

Pihaknya mengaku jumlah pemohon pengajuan adminisitrasi kependudukan yang datang ke Kantor Disdukcapil Klaten ditengah pandemi Covid-19 seperti ini menurun drastis. Dari yang biasanya saban hari rata- rata 200- 300 orang, saat ini menurun menjadi 100 orang.

Ya memang turun banyak. Mungkin selain karena pandemi ini, banyak juga warga yang memilih mengakses lewat online. Karena bisa mengurangi bertemu dengan banyak orang, pungkas dia.