
Peserta Pilkada Klaten Bebas Pilih Lokasi Kampanye, Kecuali Empat Titik Ini
Klaten,(klaten.sorot.co)--Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada Klaten bebas menentukan lokasi untuk berkampanye. Mereka dipersilahkan berkampanye kecuali di empat lokasi meliputi fasilitas kesehatan, ibadah, pendidikan dan pemerintahan.
Komisoner KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wandyo Supriyatno mengatakan penyebaran bahan kampanye dimuka umum oleh peserta Pilkada boleh dilakukan dimana saja. Kecuali empat lokasi yang dilarang undang- undang.
Dimanapun tempat (boleh), sepanjang tidak dilarang. Metodenya ya penyebaran bahan kampanye. Artinya dimana saja boleh, ke pasar, datang ke rumah warga, dan dimanapun, ujarnya, Jumat (09/10/2020).
Terkait lokasi kampanye yang dikhawatirkan menciptakan kerumanan, Wandyo mengaku menjadi kewenangan Gugus Tugas dan Bawaslu untuk mengaturnya. Selagi sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kampanye tak bisa dihentikan. 
Kalau tercipta kerumunan ya dicegah oleh Bawaslu dan Gugus Tugas, jadi bukan dilarang kegiatannya, itu melampaui batas kewenangan. Jadi ya teknisnya bagaimana diatur agar tidak terjadi kerumunan, imbuh dia.
Oleh sebab itu, KPU mempersilahkan para paslon bupati dan wakil bupati melakukan kampanye di tempat umum. Hanya saja para paslon juga diwanti- wanti menaati protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Mereka juga bisa memanfaatkan kampanye lewat daring.
Protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Jadi ya dari paslon juga harus menaati itu, urai dia.
Tahapan kampanye Pilkada digelar 25 September - 5 Desember. Meski tak ada jadwal dan zonasi, KPU meminta agar masing- masing paslon tidak kampanye di kandang lawan, serta dilarang melakukan kampanye disuatu tempat dan waktu yang bersamaan.