
Satpol PP Klaten Minta Sanksi Bagi Pelanggar Tak Bermasker Disamakan
Klaten,(klaten.sorot.co)--Satpol PP Klaten meminta kepada petugas yang menggelar razia masker baik di perkotaan maupun pinggiran harus memperhatikan pemberian sanksi kepada pelanggar. Petugas razia tak boleh memberi sanksi selain yang diatur dalam regulasi.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman. Pihaknya mengaku sesuai Perbup Klaten 40/ 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, hanya ada dua sanksi yang tertera.
Sanksi itu harus sama dengan Perbup. Nah kalau dalam aturan itu, sanksinya hanya sanksi sosial seperti menyapu, nyanyi dan lainnya. Atau sanksi penahanan e-KTP selama 10 hari, ujar dia, Sabtu (10/10/2020).
Selain dua sanksi yang tertera dalam regulasi itu, Rabiman meminta kepada petugas agar tidak memberikannya kepada pelanggar. Sebab diakui sampai saat ini masih ditemui sejumlah petugas di setiap wilayah memberi sanksi berbeda- beda. Padahal itu tidak disarankan. 
Kan kadang ada yang memberi sanksi push up, jalan jongkok atau sanksi selain dalam perbup itu. Kalau bisa ya jangan, kita ikuti saja yang tertera dalam aturan kita, jelasnya.
Pihaknya mengaku razia dengan sasaran warga yang tidak memakai masker kian gencar dilakukan guna membiasakan warga menerapkan protokol kesehatan. Di masing- masing kecamatan dilakukan oleh Muspika, sedangkan di wilayah perkotaan dipimpin Satpol PP.
Pekan ini sudah ada sekitar 445 pelanggar. Setiap pekan jumlah pelanggarnya naik turun, namun kisaran diatas 200 pelanggar, pungkasnya.