Kuras Tabungan Nasabah di Wedi, Komplotan Penipu Terciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Kuras Tabungan Nasabah di Wedi, Komplotan Penipu Terciduk Polisi

Klaten,(klaten.sorot.co)--Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap komplotan penipu dengan modus mengaku sebagai pegawai BUMN, Jumat (09/10) lalu. Komplotan penipu itu ditangkap usai berhasil menguras uang puluhan juta milik seorang nasabah di Kecamatan Wedi.

Komplotan penipu itu terdiri tiga orang asal Sulawesi Selatan yakni LU (56), ES (50), dan AS (48). Aksi penipuan dilakukan pada, Kamis (01/10) lalu. Mereka berpura- pura mengaku sebagai pegawai BUMN yang hendak menawarkan program corporate social responbility (CSR).

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan aksi itu bermula saat ketiga pelaku yang mengendarai mobil datang ke Wedi untuk mencari korban. Mereka kemudian bertemu dengan seorang nasabah yang hendak datang ke salah satu bank.

Korban ini diminta membikin ATM untuk menerima bantuan CSR agar nanti diberikan ke anak yatim piatu. Pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN, ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Komplotan penipu itu berbagi peran guna meyakinkan korban. Akhirnya korban mengiyakan permintaan pelaku. Korban bersama seorang pelaku kemudian masuk ke bank untuk membikin ATM. Korban diminta memasukkan nomor PIN sesuai yang disampaikan pelaku. 

Saat membikin ATM baru, ternyata uang atau saldo yang disimpan korban dalam ATM itu kurang lebih mencapai Rp 58 juta. Komplotan pelaku kemudian meminjam kartu ATM yang baru saja dibuat itu, dengan cepat mereka menukarnya dengan ATM lain dan setelah itu dikembalikan lagi.

Pelaku kemudian pergi. Lalu uang dari ATM korban itu langsung dikuras oleh pelaku. Sedangkan yang dibawa korban adalah ATM palsu, imbuhnya.

Tak lama kemudian, korban kembali lagi ke bank dengan maksud untuk mengambil uangnya kembali. Namun ternyata saldo didalam tabungan habis. Korban dengan cepat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Klaten. Polisi kemudian berupaya melakukan penyelidikan.

Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, ketiga pelaku kabur ke Kabupaten Pati. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ini masih dalam pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.