
UMK Klaten 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp 4.109
Klaten, (klaten.sorot.co)-- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 2.015.623. Nilai yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ke Gubernur Jawa Tengah tersebut naik 0,2 persen atau sekitar Rp 4.109,36 dari UMK 2021 sebesar Rp 2.011.514.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan pada, Jumat (19/11/2021) terkait usulan UMK 2020. Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan akademisi dari Klaten.
"Pembahasan sudah diputuskan meski berjalan alot. Semua menandatangani berita acara hasil pembahasan," ujar Kepala Disperinaker, Slamet Widodo, Senin (22/11/2021).
Disampaikan, penghitungan usulan UMK itu menggunakan formulasi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Pihaknya mengakui pembahasan itu cukup alot karena pihak serikat pekerja minta menunggu keluarnya Upah Minimum Provinsi (UMP). 
"Dari pihak serikat pekerja minta untuk menunggu keluarnya UMP, padahal UMP paling lambat itu 21 November. Selain itu UMP kan tidak masuk dalam rumusan perhitungan upah. Tapi akhirnya semua bisa menerima," kata dia.
Pihaknya mengungkapkan semua pihak yang hadir dalam rapat pembahasaan sudah setuju. Setelah itu nilai usulan UMK 2021 tersebut kemudian diajukan ke Bupati Klaten dan selanjutnya hasil pembahasan itu disodorkan ke Gubernur Jawa Tengah pada Senin 22 November 2022.
"Setelah diajukan ke Bupati kemudian 22 November usulan ini sudah diusulkan ke gubernur," pungkasnya.