<p>Petugas Amankan 1.000 Batang Rokok Ilegal dari Pedagang di Polanharjo</p>
Peristiwa

Petugas Amankan 1.000 Batang Rokok Ilegal dari Pedagang di Polanharjo

Klaten, (klaten.sorot.co)-- Petugas gabungan dari Satpol PP Klaten dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar razia dengan sasaran rokok ilegal di empat kecamatan di Kabupaten Klaten, Senin (22/111/2021). Dari razia itu, petugas menyita sebanyak 1.000 batang rokok ilegal dari salah satu pedagang kelontong.

Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto mengatakan razia kali ini menyasar sejumlah toko kelontong di empat wilayah antara lain di Desa Bentangan (Wonosari), Desa Kranggan (Polanharjo), Desa Segaran (Delanggu) dan Desa Ngawonggo (Ceper). Rokok ilegal itu disita dari salah satu toko kelontong di Desa Kranggan.

"Ada empat wilayah yang kita datangi. Dari empat itu terdirri dari delapan kios, dan satu kios di Desa Kranggan kita menemukan pedagang yang menjual rokok ilegal," ujarnya, Senin sore.

Pihaknya mengaku rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita ada sekitar 1.000 batang atau 50 bungkus dengan merek L4. Selanjutnya, rokok ilegal itu diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilaporkan ke pihak Bea Cukai. Sedangkan untuk penjual rokok ilegal diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan. 

"Kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Karena ngakunya hanya dititipi oleh sales yang tidak dikenal. Tapi barang bukti kita sita untuk kita laporkan ke Bea Cukai sesuai undang- undang," jelasnya.

Sulamto mewanti- wanti kepada semua pedagang kelontong agar berhati- hati dalam menjual rokok. Sebab peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai bisa dikenai pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 54 UU No. 11/1995 jo UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman penjara satu tahun sampai lima tahun.

"Sebetulnya sanksi itu berlaku untuk penjual. Oleb sebab itu pedagang harus lebih teliti lagi jika ada sales rokok yang datang dan menitipkan rokok," pungkasnya.