
Rekonstruksi Pembunuhan, Susu Bayi Korban Juga Dicampur Apotas
Juwiring,(klaten.sorot.co)--Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Hany Dwi Susanti (28) yang meninggal dunia setelah diracun apotas oleh kakak iparnya, Selasa (23/11/2021). Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian atau rumah korban di Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring.
Dalam rekonstruksi itu polisi menghadirkan tersangka, Sarbini (43). Sebelum rekonstruksi dimulai, polisi sudah memasang police line di sekitar rumah korban karena lokasi kejadian sudah dipadati warga sejak pagi. Puluhan polisi berjaga di sekitar lokasi guna memperlancar jalannya rekonstruksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan ada 40 adegan yang diperagakan tersangka saat menjalankan aksi pembunuhan terhadap Hany. Adegan itu dimulai dari saat tersangka membeli racun apotas, meracik apotas, sampai mencampurkan apotas ke minuman di dalam kulkas rumah korban.
Ada 40 adegan dari awal. Mulai dari yang bersangkutan merencanakan pembunuhan yakni membeli racun sampai pergi dari TKP, ujarnya, Selasa siang.
Pihaknya mengungkapkan dalam rekonstruksi ini polisi juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri Klaten. Dengan adanya rekonstruksi ini, polisi ingin memperkuat pembuktian lewat reka adegan berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan pengakuan tersangka. Selain itu juga guna mencari petunjuk yang lebih jelas. 
Guruh menyebut dalam rekonstruksi ini polisi juga menemukan sejumlah fakta baru. Kuat dugaan, tersangka menyasar seluruh keluarga. Sebab ternyata, selain mencampur apotas ke dalam minuman di dalam kulkas. Tersangka juga menaruh racun ke susu formula bayi korban dan sejumlah makanan lain.
Kalau pengakuan tersangka sebetulnya sasarannya adalah suami korban. Tapi kalau dilihat dari fakta memang ada kemungkinan dan sangat mungkin itu (sasarannya) satu keluarga, imbuh dia.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, Hany tewas setelah meminum air di dalam kulkas yang diam- diam sudah dicampur apotas oleh Sarbini pada, Senin (01/11/2021) lalu. Tak lama setelah menenggak minuman itu, Hany ambruk dan tak sadarkan diri. Suami Hany, Sigit Nugroho yang melihat langsung teriak minta tolong.
Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Adhie Nugraha menjelaskan rekonstruksi ini untuk keperluan pembuktian di persidangan. Salah satu item pembuktian dalam rekonstruksi ini adalah tersangka dengan sengaja menaruh apotas ke botol minuman yang ada di dalam kulkas korban.
Dari penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pungkasnya.