<p>Pria Asal Karanganom Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak Tujuh Kali</p>
Hukum & Kriminal

Pria Asal Karanganom Setubuhi Gadis Dibawah Umur Sebanyak Tujuh Kali

Klaten,(klaten.sorot.co)-- Seorang laki- laki berinisial, BS (43) warga Kecamatan Karanganom diringkus polisi usai tega menyetubuhi seorang gadis berusia 11 tahun sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu lima hari berturut- turut. Aksi bejat itu dilakukan dengan modus bujuk rayu.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Klaten pada, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan oleh BS kepada gadis berusia 11 tahun asal Kecamatan Polanharjo dalam kurun waktu lima hari. Aksi itu dilakukan sebanyak tujuh kali di tujuh lokasi yakni di Boyolali dan Jatinom.

Kejadian pertama dilakukan pada 25 November 2021 di Boyolali sebanyak dua kali, kejadian berikutnya dilakukan 26 November di Boyolali, kejadian ketiga dilakukan 27 November 2021 di Jatinom sebanyak dua kali, kejadian selanjutnya pada 28 November 2021, dan yang terakhir pada 30 November 2021.

"Pelaku dengan korban ini tidak ada hubungan keluarga. Tapi pelaku ini setiap hari bekerja di sekitar rumah korban," ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Kamis (02/12/2021).

Pihaknya menjelaskan modus pelaku adalah dengan cara bujuk rayu. Pelaku menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila hamil. Aksi bejat itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga korban. Pihah keluarga baru curiga beberapa hari kemudian setelah korban pulang malam. 

"Ibu korban ini curiga, lalu bicara dengan suaminya sampai akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Klaten. Ini sedang didalami penyidik terkait kronologisnya," imbuh dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17/2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No.35/2014 tentang perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.