<p>Perhatian, Klaten Masih Kategori PPKM Level 2</p>
Peristiwa

Perhatian, Klaten Masih Kategori PPKM Level 2

Klaten, (klaten.sorot.co)-- Kabupaten Klaten sampai saat ini masih masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Sebagian pembatasan kegiatan masih sama dengan PPKM level 2 sebelumnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan perpanjangan PPKM level 2 diberlakukan mulai 4-17 Januari 2022. Pada PPKM level II kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, mulai dari aturan hingga kebijakan yang diterapkan. Hal tersebut sesuai dengan intruksi pusat.

"Sekarang kita masih PPKM level II. Batasan atau aturan mainnya masih sama seperti yang dulu," ujarnya, Minggu (09/01/2022).

Lebih lanjut disampaikan, meski aturannya hampir sama tapi ada satu perbedaan kebijakan yakni pada pendidikan. Pada PPKM level II sebelumnya, sebagian pembelajaran tatap muka (PTM) masih daring. Sedangkan dalam kebijakan saat ini sudah diperbolehkan PTM 100 persen.  

"Yang beda hanya ada penyesuaian terkait kegiatan PTM saja. Sekarang sudah boleh 100 persen (penuh)," imbuhnya.

Jajang mengungkapkan sebetulnya kasus Covid-19 di Klaten sudah sangat menurun dan layak untuk masuk dalam PPKM level I. Namun pihaknya tak mempersoalkan penerapan PPKM level II saat ini sebab hal tersebut sesuai kebijakan pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat.

"Secara faktual bisa di level 1 tapi tidak ada salahnya kita berfikir positif, mungkin ini cara pencegahan terbaik. Dari pada level 1 nanti malah ada euforia dan sebagainya," kata dia.

Meski kasus Covid-19 di Klaten sudah juah menurun, namun Pemkab Klaten meminta agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Operasi penergakan dan himbauan di lapangan masih dilaksanakan guna mencegah terjadinya lonjakan penularan virus corona.