Direvisi, Petikan Nilai Gaji Pada SK PPPK Guru Klaten Keliru
Pemerintahan

Direvisi, Petikan Nilai Gaji Pada SK PPPK Guru Klaten Keliru

Klaten,(klaten.sorot.co)--Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten berisi besaran nilai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilantik pada, Kamis (19/05/2022) kemarin dikeluhkan. Pasalnya, ada ketidaksesuaian nilai gaji pada petikan SK tersebut dengan aturan tentang PPPK.

Temuan kesalahan nilai gaji PPPK pada petikan SK tersebut berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Klaten. Sebelumnya, sebanyak 1.977 PPPK telah menerima SK pengangkatan pada, Kamis (19/05/2022).

Sebagian SK yang diserahkan ke PPPK, petikan pada nilai gaji yang tercantum untuk golongan IX dengan masa kerja 0 tahun 0 bulan sebesar Rp 3.708.125. Padahal sesuai dengan Perpres 98 tahun 2020, PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya adalah Rp 2.966.500.

Adanya kesalahan pencantuman nilai gaji itu bukan hal yang disengaja. Namun terjadi eror saat melakukan pengunduhan data di aplikasi BKN, ujar Plt Kepala BKPSDM Klaten, Slamet, Senin (23/05/2022).

Lebih lanjut disampaikan, pada dasarnya SK yang sudah diserahkan kepada 1.977 PPPK dianggap sudah benar dan sah, hanya saja perlu ada perbaikan pada petikan SK nilai gaji. Saat ini proses perbaikan masih terus berjalan. Slamet memastikan kesalahan petikan itu tidak terjadi pada semua SK. 

SK sudah benar, petikan yang perlu dibetulkan. Tidak semua salah, pada awal pengunduhan data tidak ada masalah. Tapi karena banyaknya data yang diunduh, baru diketahui ada kesalahan data. Saat ini kami kejar revisinya, sudah 80 persen diperbaiki, imbuh dia.

Slamet juga mengaku meski ada kekeliruan, hal itu tidak akan mempengaruhi hak yang diterima PPPK. Pihaknya meminta semua tetap tenang dan menunggu petikan SK yang sesuai. Menurut Slamet, PPPK menerima gaji sesuai Perpres 98 Tahun 2020 yakni kurang lebih sebesar Rp 2.966.500.

Tidak ada pengurangan gaji seperti isu yang beredar, jadi yang benar adalah penyesuaian aturan yang berlaku. Karena kalau tidak sesuai, justru gaji tidak akan bisa dicairkan, paparnya.

Slamet mengtakan besaran gaji itu merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan yang diatur dalam aturan berbeda. Terkait hal itu, Slamet menyampaikan secara teknis menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Klaten.

Sebenarnya hal ini sudah kami sampaikan usai pelantikan, bahwa jika ditemukan kekeliruan akan ditinjau di kemudian hari, pungkasnya.