
Pelaku Pecah Kaca Ngaku Belajar Kejahatan dari Youtube
Klaten,(klaten.sorot.co)--Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di area parkir warung soto Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan ditangkap. Dari pengakuannya, kedua pelaku yang merupakan warga Sumatera Selatan itu memang sengaja datang ke Klaten hanya untuk melancarkan aksi pencurian.
Kedua pelaku adalah MR (24) warga Perigi, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan dan MZ (28) warga Kutaraya, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan menggondol tas pada, Selasa (14/06/2022).
Aksi pencurian itu sempat terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Kepada polisi, mereka sengaja berangkat dari Sumatera Selatan menuju Klaten hanya untuk mencuri. Aksi pencurian juga tergolong cepat karena alat yang digunakan untuk memecah kaca sudah dipelajari sebelumnya.
Saya hanya yang membawa sepeda motor, saya mengawasi dari jarak 100 meter. Yang punya ide mencuri dia, kata MR sambil menunjuk MZ yang ada di sampingnya saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (22/06/2022).
Sementara itu MZ mengakui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor dalam aksi pencurian modus pecah kaca mobil itu. Alat yang dipakai untuk memecah kaca mobil adalah busi. MZ mengaku baru pertama melakukan dan memelajari teknik pecah kaca dengan busi kendaraan dari Youtube.  
Pakai busi motor. Lalu businya saya lempar ke kaca. Kita (belajar) lihat dari Youtube. Baru satu kali melakukan, urai dia.
MZ mengatakan nekat melakukan aksi pencurian itu dengan alasan untuk membayar hutang. Sebelumnya dia adalah seorang pekerja di salah satu koperasi, namun saat ini sudah keluar karena dianggap membawa uang koperasi. Total uang koperasi yang dibawa sekitar Rp30 juta.
Untuk bayar hutang Rp 30 juta. Dulu saya kerja di koperasi, terus memakai uang koperasi itu, pungkasnya.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujanto mengunngkapkan kedua pelaku di tangkap pada, Rabu (15/06/2022) pukul 06.00 WIB di salah satu tempat penginapan di Pacitan, Jawa Timur. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Mereka mengaku baru satu kali melakukan aksi ini, tapi masih kita kembangkan lagi, kata Eko.