
Pendaftaran Perangkat Desa Klaten Sudah Dibuka, Berikut Syaratnya
Klaten,(klaten.sorot.co)--Pembukaan rekrutmen calon perangkat desa di Kabupaten Klaten resmi dilakukan hari ini secara serentak pada, Kamis (04/08/2022). Sedikitnya ada 458 formasi atau jabatan calon perangkat desa tersebar di 265 desa yang membuka lowongan pengisian perangkat desa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto mengatakan pendaftaran calon perangkat desa dibuka selama dua hari pada 4-5 Agustus 2022. Pelamar harus datang sendiri ke sekretariat Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa.
"Dibuka hari ini tanggal 4 Agustus. Ada 458 formasi di 265 desa, tersebar di 26 kecamatan," ujarnya, Kamis siang.
Pada saat mendaftar, pihaknya menjelaskan para pelamar calon perangkat desa wajib menyertakan sejumlah persyaratan sesuai yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 
Adapun persyaratannya yakni menyerahkan surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditujukan kepada panitia. Dalam surat itu harus dilampiri sejumlah berkas antara lain foto kopi KTP dan KK bertanda tangan elektronik, foto kopi ijazah pendidikan tingkat dasar sampai terakhir dilegalisir.
Kemudian foto kopi akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat jasmani rohani dan tidak terganggu jiwa atau ingatan, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya baik di lembaga pemerintah dan swasta jika terpilih sebagai perangkat desa.
Fotokopi sertifikat atau ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang, dan surat pernyataan pengalaman pengabdian kepada desa dibuktikan dengan keputusan kepala desa yang ditetapkan paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran perangkat desa.
"Untuk usia minimal 20 tahun maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran. Pendaftar dari luar desa boleh, asalkan WNI," pungkasnya.