
Terlilit Hutang Rp 1 Miliar, Eks Karyawan BUMN Menipu 22 Kali
Klaten,(klaten.sorot.co)--Seorang mantan karyawan BUMN ditangkap Polres Klaten usai melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 22 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir ini. Kali terakhir pelaku beraksi yakni nekat menjual mobil rentalan pada 28 Januari 2022 lalu.
Pelaku adalah GSA (31) warga Dukuh Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Cawas. Penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni menjual mobil rental kepada rekan bisnisnya. GSA menawarkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernopol AD 8515 PM kepada rekannya seharga Rp 260 juta.
Kepada rekannya yang merupakan warga Desa Gadungan, Kecamatan Wedi itu, pelaku mengaku mobil tersebut miliknya, padahal mobil tersebut adalah mobil yang disewa dari tempat rental di Boyolali. Setelah disepakati lewat WhatsApp, pelaku lantas mengantar mobil itu ke rumah rekannya.
"Itu mobil rental, tapi diakui miliknya sendiri. Kemudian dijual seharga Rp 260 juta. Saat itu, pelaku mengaku BPKB-nya akan disusulkan, tapi setelah 10 hari tak kunjung diberikan," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, Jumat (05/08/2022).
Pembeli sempat berulang kali menanyakan BPKB, namun pelaku selalu beralasan dan minta tambahan waktu. Hingga akhirnya pada April 2022 pelaku mengakui bahwa mobil tersebut sebenarnya bukan miliknya. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 mobil tersebut diminta oleh pemilik aslinya. 
"Mobil itu kemudian diberikan kepada pemilik aslinya oleh pembeli. Sehingga atas kejadian tersebut, pembeli mengalami kerugian Rp 250 juta," imbuh dia.
Pelaku kemudian ditangkap Polres Klaten dan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 22 kali dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
"Pelaku sudah melakukan itu sebanyak 22 kali, sehingga total kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. Ini masih kita dalami lagi, kemungkinan ada korban lain yang akan melapor," jelasnya.
Sementara itu, GSA mengakui merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan milik BUMN. Dirinya nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan untuk menutup utangnya yang sampai saat ini sudah senilai lebih dari Rp 1 miliar serta untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari.
"Saya sudah tidak kerja di BUMN sejak dua tahun terakhir ini. Uangnya saya pakai untuk nutup utang, saya punya usaha kontraktor dan utangnya lebih dari Rp1 miliar. Jadi saya terpaksa lakukan itu," pungkasnya.