
Transaksi Sabu di Sawah, Dua Pria Ditangkap Petugas
Klaten,(klaten.sorot.co)--Dua laki- laki warga Jebres, Kota Surakarta ditangkap Satnarkoba Polres Klaten saat hendak melakukan transaksi sabu di persawahan Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari pada awal Agustus lalu. Dari tangan kedua laki- laki itu, polisi menemukan 10 paket sabu seberat hampir 10 gram.
Kedua laki- laki yang merupakan warga Desa Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta itu adalah DS (30) dan BK (32). Keduanya ditangkap aparat Satnarkoba Polres Klaten di jalan area persawahan pada, Senin (01/08/2022) lalu saat hendak melakukan transaksi dengan pemesan sabu.
"Awalnya kita mendapat informasi di sawah itu sering terjadi transaksi narkoba. Akhirnya kita kesana melakukan pemantauan, dan ternyata benar saat itu ada yang hendak transaksi," ujar Kasatnarkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, Jumat (05/08/2022).
Disaat kedua laki- laki itu hendak meletakkan sabu, polisi langsung menghampiri mereka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan total seberat hampir 10 gram yang disimpan di tas. Selanjutnya kedua laki- laki itu digelandang ke Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Pihaknya mengaku kedua laki- laki itu berperan sebagai pengedar. Polisi masih mendalami asal muasal barang terlarang itu didapatkan termasuk orang yang memesannya. Sebab hingga kini peredaran sabu itu jaringan terputus. Dari pengakuannya, mereka tak mengenal pemasok maupun pemesan.
"Ini masih kita dalami lagi. Karena pelaku ini residivis dalam perkara yang sama. Mereka mengaku tidak mengenal, jadi jaringan terputus," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Karena ini barang buktinya diatas lima gram, maka kita kenai pasal dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. Kalau diuangkan itu hampir Rp 15 juta," pungkasnya.