
Perhatian, Klaten Mulai Terapkan Pelat Nomor Kendaraan Putih
Klaten,(klaten.sorot.co)--Perubahan penggunaan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi pelat putih mulai diterapkan di Kabupaten Klaten pada bulan September 2022. Penggantian pelar nomor tersebut tidak dikenakan biaya.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto. Pihaknya menjelaskan TNKB warna putih sudah berlaku pada September 2022. Kendaraan baru atau wajib pajak lima tahunan yang dilakukan pada bulan ini akan mendapatkan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam.
"Sudah mulai diberlakukan bulan ini. Maka yang sekarang sudah pajak lima tahun atau ganti pelat bulan ini pasti sudah kita cetakkan yang warna putih," ujarnya, Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut disampaikan, penggantian pelat nomor dari hitam ke putih dilakukan bertahap. Pada tahap pertama ini Klaten telah mendapat 30.000 TNKB warna putih untuk sepeda motor dan 20.000 TNKB warna putih kendaraan roda empat. Pihaknya mengaku ketersediaan pelat masih cukup. 
"Sebetulnya masih diperbolehkan (warna hitam), tapi alangkah sayangnya kalau sudah pajak dan dapat yang warna putih tapi tidak dipasang. Apalagi ini kan diterapkan serentak," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi putih merupakan program dari Korlantas Polri. Salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah mengenali pelat nomor kendaraan. Hal itu dimaksudkan agar proses identifikasi pada suatu kejadian tertentu lebih mudah dilakukan.
"Supaya nomor pelat itu kelihatan jelas, apalagi kalau pas malam hari. Jadi misal ada kecelakaan, bisa terdeteksi nomornya dengan jelas," pungkasnya.