Sewa PlayStation Lalu Dijual, Perempuan Asal Klaten Utara Dibekuk Polisi di Apartemen
Hukum & Kriminal

Sewa PlayStation Lalu Dijual, Perempuan Asal Klaten Utara Dibekuk Polisi di Apartemen

Depok Barat,(klaten.sorot.co)--Wanita cantik berinisial NS (24) warga Pundungan RT 001/006, Jonggrangan, Klaten Utara, Jawa Tengah, dibekuk oleh petugas Polsek Depok Barat, Sleman. Ia dibekuk lantaran nekat melakukan aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa konsol PlayStation yang disewanya.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Mega Tetuko melalui Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit K, mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan Sabtu (29/07) sekira pukul 23.30 WIB lalu di salah satu apartemen, Jalan Laksda Adisucipto Km. 07 Janti, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Korban diketahui bernama Mahardika Wiranatha (23), warga Sulawesi Selatan. 

Diceritakan, peristiwa bermula saat tersangka menghubungi korban melalui WA untuk berniat akan menyewa Play Station dengan nomor 081316018083 selama 3 hari dengan kesepakatan harga sewa Rp 270.000. Kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan tersangka lalu korban mengantar barang berupa konsol PlayStation ke lokasi dan bertemu dengan tersangka.

Saat itu, sebagai jaminan, tersangka menyerahkan identitas SIM C atas nama Firanda Arta S. Tersangka mengaku identitas tersebut adalah milik suaminya,” tuturnya, Selasa (04/10/2022).

Selanjutnya, tersangka melakukan pembayaran uang sewa PlayStation melalui Livin Mandiri sebesar Rp 100.000. Kemudian setelah 3 hari korban menghubungi tersangka akan tetapi tersangka beralasan sedang lembur dan barang berupa PlayStation tersebut sampai sekarang tidak dikembalikan. 

Tersangka pun juga belum membayar kekurangan biaya sewa sebesar Rp 170.000. Sehingga atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Depok Barat. 

Atas adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Selasa (16/08) kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di apartemennya, sehingga saat itu juga tersangka langsung kami amankan. Untuk PlayStasion sudah dijual dengan harga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta, uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Atas kasus ini, tersangka terancam Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun kurungan,” pungkasnya.