Pengakuan Pencuri Kotak Infaq di 17 Masjid Klaten : Buat Bayar Hutang
Hukum & Kriminal

Pengakuan Pencuri Kotak Infaq di 17 Masjid Klaten : Buat Bayar Hutang

Klaten,(klaten.sorot.co)--Tim Resmob Polres Klaten menangkap pelaku pencurian kotak infaq di 17 masjid di Klaten. Kepada polisi, pelaku yang beraksi seorang diri itu mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut dengan alasan untuk melunasi hutangnya mencapai puluhan juta.

Pelaku adalah RY (29) warga Dukuh Kuwangan, Desa Cawan, Kecamatan Jatinom. Pelaku ditangkap di kos- kosannya di Dukuh Jetis, Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom pada, Rabu (28/09/2022) lalu setelah melancarkan aksinya di Masjid Al Mualimin, Kecamatan Ngawen.

(Saat beraksi) Saya seorang diri. Sudah mencuri sejak satu bulan terakhir ini,” ujar RY dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (04/10/2022).

Dirinya mengaku dalam satu bulan ini, sudah ada sekitar 17 masjid yang dibobol. Keseluruhan sasarannya adalah kotak infaq. Namun dari belasan lokasi itu, dirinya mengakui tidak semua membuahkan hasil. Ada beberapa kota infaq yang dalam kondisi kosonh ada juga yang berisi uang. 

Yang ada hasilnya lima lokasi. Sebelum itu (mencuri) saya mengecek situasi sekitar dulu, kalau kondisinya sepi saya ambil uang di kotak infaq,” kata dia.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek itu nekat mencuri dengan alasan untuk melunasi hutangnya. Sejak beberapa waktu terakhir ini dirinya menggadaikan sertifikat untuk mencairkan uang Rp20 juta. Untuk melunasi hutangnya, ia harus membayar cicilan Rp 1,6 juta per bulan.

Saya gunakan untuk tambah bayar cicilan, saya gadaikan sertifikat. Sebulannya harus bayar angsuran Rp 1,6 juta,” jelasnya.

Sementara itu Kasateskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan penangkapan pelaku pencurian kotak infaq bermula dari adanya laporan pengurus masjid. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku di indekosnya yang ada di Karanganom.

Dari hasil pengembangan ternyata sudah beraksi di 17 lokasi. Sasarannya adalah masjid. Untuk kerugiannya masih kita kompulir,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk mengumpulkan masjid- masjid yang menjadi korban.