
Libatkan RT - RW, Penyandang Disabilitas Klaten Mulai Didata
Klaten,(klaten.sorot.co)--Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) mulai merintis sistem terintegrasi yang dikhususkan untuk mendata seluruh penyandang difabel di Kabupaten Klaten. Pendataan tersebut akan melibatkan pemerintah desa bersama RT maupun RW.
Wakil Ketua PPDK, Qoriek Asmarawati mengatakan sistem data bakal memanfaatkan portal khusus untuk penyandang disabilitas. Dalam pengembangan sistem itu, PPDK menjalin kerja sama dengan Pemkab Klaten lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten.
Dalam membangun sistem data ini Diskominfo bersedia menyediakan portal data di lingkupnya kabupaten. Sebagai produsennya nanti adalah desa,” ujar dia, Rabu (30/11/2022).
Lebih lanjut disampaikan, nantinya masing-masing pemerintah desa akan berkoordinasi dengan RT maupun RW untuk melakukan pendataan secara berjenjang. Hal itu selaras dengan Perda Klaten Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 
Menurutnya, pendataan berbasis data ini sangat penting demi kesejahteraan penyandang disabilitas. Sebab, selama ini masih belum ada data terpadu yang rinci atau valid untuk mengetahui jumlah dan kondisi penyandang disabilitas di Klaten mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Selama ini pemerintah belum memiliki sistem data yang terintegrasi. Sehingga dengan adanya pendataan ini bisa menjawab kebutuhan lintas OPD dan bisa menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Muh Nasir mengungkapkan dari data DTKS diperoleh informasi bahwa jumlah penyandang disabilitas di Klaten mencapai 11.731 orang.
Jumlah itu terdiri dari 2.998 disabilitas fisik, 2.876 disabilitas intelegensi, 2.332 disabilitas mental, dan 3.525 disabilitas sensorik. Pada awal tahun 2022.
Itu data dari DTKS. Tapi untuk kepastiannya perlu didata lagi, makanya ini kita dorong untuk sistem satu data,” pungkasnya.