Teganya Ibu di Klaten Suruh Anaknya Usia 10 Tahun Jadi Pengemis
Peristiwa

Teganya Ibu di Klaten Suruh Anaknya Usia 10 Tahun Jadi Pengemis

Klaten,(klaten.sorot.co)--Petugas Satpol PP Klaten mengamankan seorang ibu yang diduga tega mempekerjakan anaknya yang masih berusia 10 tahun untuk menjadi pengemis pada, Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, perempuan itu sudah menjadi target operasi (TO) petugas.

Informasi yang dihimpun, ibu yang diduga tega mempekerjakan anaknya sebagai pengemis itu adalah, S (40) warga Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan. S dan anaknya yang masih berusia 10 tahun itu diamankan petugas saat berada di simpang empat Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan.

Subkoordinator Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto mengatakan perempuan itu sebelumnya sudah masuk dalam daftar TO berdasarkan laporan dari warga sejak beberapa waktu terakhir ini. Banyak warga yang tak tega melihat anak usia 10 tahun disuruh turun ke jalan menjadi pengemis.

Memang sudah masuk daftar TO kami, laporan dari warga sebetulnya sejak Desember 2022, beberapa kali kita datangi tapi tidak ada. Akhirnya baru bisa kita amankan hari ini,” ujarnya Rabu sore.

Sulamto menjelaskan saat diamankan, S hanya duduk mengawasi di pinggir jalan, sedangkan anaknya yang turun ke jalan menghampiri satu per satu pengendara. Selanjutnya ibu dan anak itu langsung dibawa ke markass Satpol PP Klaten untuk dimintai keterangan dan pendataan lebih lanjut. 

Itu anak kandung, disuruh mengemis. Tadi ibunya hanya nunggu duduk saja, anaknya turun ke jalan. Ngakunya anaknya ini sekolah, tapi tadi katanya sedang sakit,” imbuh dia.

Dari hasil keterangan sementara, lanjut Sulamto, S sehari-hari turun ke jalan untuk mengemis. Dia beralasan mengajak anaknya ikut menjadi pengemis untuk biaya pengobatan. Disinggung keberadaan ayahnya, Sulamto mengaku sebetulnya ayahnya masih ada dan kini bekerja sebagai buruh bangunan.

Sehari ngakunya dapat Rp50 ribu, tapi tidak menentu. Ayahnya ada, kerja juga ngakunya kerja sebagai buruh bangunan. Ayahnya ini tahu atau tidak kalau istrinya mempekerjakan anaknya seperti itu, masih kita dalami,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendataan, mereka kemudian dititipkan di Rumah Singgah (rusi). Mereka akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Klaten.