
Polres Klaten Berhasil Tangkap Remaja yang Mabuk Sambil Bawa Celurit
Klaten, (klaten.sorot.co)—Seorang remaja berinisial NEP (19), warga Padukuhan Drono, Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten ditangkap Satreskrim Polres Klaten lantaran kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit sembari berkendara sepeda motor. Aksi remaja tersebut sempat membuat resah masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Remaja itu ditangkap di dekat SPBU Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen, Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan penangkapan remaja itu bermula saat Tim Resmob sedang melakukan patroli malam. Ditengah patroli, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang terpengaruh minuman keras.
Kita datang ke lokasi. Pelaku ini terpengaruh minuman keras sedang nongkrong di wilayah SPBU Kwaren,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Kamis (09/11/2023).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap remaja tersebut. Disitu polisi menemukan sebilah senjata tajam berupa celurit sepanjang 50 centimeter yang disimpan di balik jok sepeda motor. Saat ditangkap, ramaja itu mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. 
Celuritnya disimpan di jok motor, belum digunakan, sudah kita amankan. Dia itu mabuk, bawa sajam (katanya) untuk jaga-jaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menambahkan saat ini NEP sudah diamankan di Polres Klaten. Dia terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Disisi lain, Polres Klaten memastikan akan menindak tegas dan menangkap siapapun yang melakukan premanisme baik perorangan maupun kelompok. Polisi juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila diresahkan dengan aksi-aksi tersebut.